Sekretariat KPU Kab. Kotabaru
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru didasarkan kepada Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tersebut kemudian diubah melalui Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Sekretariat KPUKabupaten Kotabaru dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten Kotabaru yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten Kotabaru.
Sekretariat KPU Kabupaten Kotabaru terdiri atas 4 (empat) sub-bagian yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kasubbag, yakni sebagai berikut:
- Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik
- Subbagian Program dan Data
- Subbagian Hukum
- Subbagian Teknis Pemilu dan HUPMAS
Tugas Pokok Sekretariat
Sekretariat KPU Kabupaten Kotabaru memiliki tugas:
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Kotabaru dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
- membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten Kotabaru;
- memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banjarbaru;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Kotabaru; dan
- membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.