Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Bagian Program, Data, Organisasi Dan Sumber Daya Manusia

Bagian Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas penyiapan program, pengelolaan data, penataan organisasi dan sumber daya manusia. Tugas Bagian Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan program dan pengelolaan data.
  2. penataan organisasi dan sumber daya manusia.

Bagian Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia, terdiri atas:

  1. Subbagian Program dan Data.
  • Subbagian Program dan Data mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan program, pengolahan data, monitoring dan evaluasi program.

      b. Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia

  • Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan organisasi dan pengadaan sumber daya manusia, mutasi dan disiplin pegawai, pendidikan dan latihan, organisasi, dan tata laksana .

Bagian Keuangan, Umum Dan Logistik

Bagian Keuangan, Umum dan Logistik mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan pelaksanaan urusan umum dan logistik. Tugas Bagian Keuangan, Umum dan Logistik menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan pengelolaan keuangan
  2. pelaksanaan urusan umum dan logistic

Bagian Keuangan, Umum dan Logistik terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan
  • Subbagian Keuangan mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan anggaran, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan.

      b. Subbagian Umum dan Logistik

  • Subbagian Umum dan Logistik mempunyai tugas pelaksanaan urusan tata usaha bagian, persidangan, rumah tangga, dan pengadaan logistik Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta distribusi Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Bagian Hukum, Teknis, Dan Hubungan Partisipasi Masyarakat

Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan hukum, teknis, dan hubungan partisipasi masyarakat. Tugas Bagian Hukum, Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan dokumentasi dan hubungan partisipasi masyarakat, sosialisasi hukum, verifikasi faktual, serta administrasi keuangan, dan dana kampanye peserta Pemilu, penyelesaian sengketa dan bantuan hukum.
  2. penyiapan pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi, penyusunan daerah pemilihan, serta pencalonan, dan penetapan calon terpilih hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Bagian Hukum, Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, terdiri atas:

  1. Subbagian Hukum.
  • Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan sosialisasi hukum, verifikasi faktual, serta administrasi keuangan, dan dana kampanye peserta Pemilu, dana kampanye, penyelesaian sengketa dan bantuan hukum.

      b. Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.

  • Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan pendaftaran pemilih, penyusunan jadwal kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi, pengisian anggota DPRD Provinsi pasca Pemilu, penetapan daerah pemilihan dan pencalonan, dan penetapan calon terpilih Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta melakukan dokumentasi pelaksanaan pendidikan pemilih, dan fasilitas pemantau Pemilu.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,071 Kali.