Pengumuman

SK KPU Penetapan DPT Kabupaten Kotabaru Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil GUbernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor 891 Tahun 2024 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Penyelenggaraan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024, lampiran download disini

Pengumuman Hasil Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru serta Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor : 433/PL.02.2-Pu/6302/2024 Tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru serta Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat di download disini

Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun 2024

Kotabaru, KPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru berhasil mencatat prestasi sebagai penyelenggara tercepat kedua dan apresiasi dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam progres pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Prestasi ini mencerminkan dedikasi dan efektivitas proses pemutakhiran data yang telah dilalui oleh KPU Kotabaru. Proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Kotabaru dimulai setelah KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) pada Rabu, 24 April 2024. KPU kemudian melanjutkan dengan kegiatan sinkronisasi dan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dari 23 Mei hingga 13 Juni 2024. Mengacu pada ketentuan PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih serta KPT No. 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) melakukan pencocokan dan penelitian data dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Pantarlih melakukan kegiatan untuk memperbarui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dibantu oleh PPS dan PPK.  Apabila ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena alasan TPS tidak sesuai ( Kode 8) maka pantarlih menyampaikan kepada PPS bahwa terdapat Pemilih yang penempatan TPS nya tidak sesuai untuk di tindak lanjuti oleh PPS ke Pantarlih sesuai alamat TPS Pemilih untuk di masukan sebagai pemilih baru. Jadi pemilih baru yang di maksud bukan penduduk baru melainkan pemilih yang karena kondisi tertentu seperti geografis dan sebagainya. DPS yang kami plenokan sudah kami pastikan tanpa kegandaan NIK antar kabupaten dalam provinsi maupuan kegandaan antar provinsi. Pemutakhiran data pemilih masih terus berjalan sampai dengan penetapan DPT  kami sangat bersungguh-sungguh menjaga kualitas data pemilih kepada semua pihak dipersilakan untuk memberikan masukan   disertai data dan bukti bukan asumsi atau persepsi. KPU Kabupaten Kotabaru menjelaskan bahwa proses ini dilakukan dengan transparansi penuh tanggungjawab, mulai dari coklit, penetapan di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara), hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten. “Publik dapat memantau seluruh proses ini secara langsung melalui cekdptonline.kpu.go.id,” ujar Rudi, Koordinator Divisi Perencanaan, data dan informasi KPU Kabupaten Kotabaru. Rudi menambahkan bahwa penyusunan daftar pemilih dilakukan berdasarkan data de jure, yaitu sesuai dengan dokumen kependudukan masing-masing pemilih. Rekapitulasi hasil coklit dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat PPS pada 1 hingga 3 Agustus 2024 di 202 desa dan kelurahan, dilanjutkan di 22 kecamatan dari 5 hingga 7 Agustus 2024. Pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran serta penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Kotabaru dilaksanakan pada 11 Agustus 2024. Dari 551 TPS yang terdaftar, terdapat 120.157 pemilih laki-laki dan 113.445 pemilih perempuan, dengan total keseluruhan 233.602 pemilih. Untuk memastikan keberadaan pemilih yang terkonsentrasi pada satu lokasi dan tidak memungkinkan penggunaan hak pilih secara de jure, KPU Kabupaten Kotabaru juga membentuk satu TPS di lokasi khusus yaitu di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kotabaru dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 524 dan 22 orang  perempuan. Daftar Pemilih Sementara akan diumumkan secara berkala dari 18 hingga 27 Agustus 2024. Masyarakat dipersilakan memberikan tanggapan, dan salinan digital akan diberikan kepada peserta rapat pleno Bawaslu, pemerintah daerah, serta ditempel di kantor desa/kelurahan. Selain itu, daftar pemilih juga dapat diakses melalui cekdptonline.kpu.go.id. Masyarakat yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui situs tersebut. KPU Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih dengan mematuhi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta kebijakan Ditjen Dukcapil mengenai perlindungan data kependudukan. KPU juga akan terus memperbarui data pemilih hingga 21 September 2024 melalui koordinasi dan konsolidasi data dengan Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, dan TNI/Polri. Proses perbaikan data dilakukan melalui mekanisme data sidalih, serta komunikasi langsung antar kabupaten/kota dan antar provinsi. Data pemilih akan memasuki tahap akhir dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Kotabaru pada 14 hingga 21 September 2024 Salam Hormat Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kab Kotabaru   Rudi AL Untuk SK DPS PILKADA 2024 bisa Download disini

Populer

Belum ada data.