KPU Kabupaten Kotabaru Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025 bertempat di Media Center KPU Kabupaten Kotabaru. Rapat dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kotabaru, Dessy Puji Lestari, dan dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, Disdukcapil, Lapas, Polri, TNI, Kesbangpol, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kotabaru.
Pelaksanaan rapat mengacu pada Surat KPU RI Nomor 1908/TIK.04-SD/13/2025 tanggal 20 November 2025 perihal Persiapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2025. Rapat dimulai dengan pemaparan dasar hukum yang melandasi kegiatan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Tujuan penyelenggaraan PDPB ditegaskan kembali yaitu untuk memelihara, memperbarui, dan memastikan keakuratan Data Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan sebagai dasar penyusunan DPT untuk pemilu atau pemilihan berikutnya. Kegiatan ini juga bertujuan menyediakan data pemilih yang komprehensif, mutakhir, dan akurat dengan tetap menjamin kerahasiaan data pribadi pemilih.
Sumber data dalam kegiatan PDPB meliputi KTP-el, Kartu Keluarga, biodata penduduk, Identitas Kependudukan Digital (IKD), DPT Pemilu/Pemilihan terakhir, data kependudukan terintegrasi dari kementerian terkait, serta laporan dari instansi dan masyarakat. KPU Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan koordinasi intensif dengan Bawaslu, Disdukcapil, Lapas, TNI, Polri, camat, desa/kelurahan, RT/RW, dan instansi lainnya untuk mendukung validitas data pemilih.
Dalam Triwulan IV, KPU Kabupaten Kotabaru menyampaikan data hasil sinkronisasi Semester I dari Dukcapil. Selain itu, KPU juga memaparkan hasil Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan di Delapan kecamatan pada Dapil 2 selama Triwulan III dan IV.
Adapun rincian hasil eksekusi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 meliputi: pemilih baru sebanyak 3.631 orang, pemilih pindah masuk sebanyak 919 orang, pemilih pindah keluar sebanyak 866 orang, perubahan data pemilih meliputi ubah nama, status perkawinan, dan tanggal lahir, serta data tersaring sejumlah 964 yang mencakup data meninggal dunia, ganda, TNI, Polri, dan nonaktif. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah Pemilih DPT Triwulan IV meningkat menjadi 241.145 pemilih dari sebelumnya 238.525 pemilih pada Triwulan III, dengan selisih kenaikan sebesar 2.620 pemilih.
Pada sesi diskusi, masing-masing instansi menyampaikan laporan, masukan, serta tindak lanjut yang diperlukan. Lapas menyampaikan dinamika perpindahan warga binaan sehingga data perlu diperbarui menjelang Triwulan I Tahun 2026. Polres serta TNI memberikan pembaruan terkait anggota aktif maupun pensiun. Sementara itu, Disdukcapil menjelaskan adanya peningkatan data sekitar 2.000 orang pada periode ini serta kendala terkait data nonaktif.
Bawaslu Kabupaten Kotabaru menyarankan agar penandaan pemilih meninggal dapat dilakukan lebih awal sebelum proses input ke Sidalih, serta menegaskan pentingnya menindaklanjuti surat imbauan yang telah disampaikan sebelumnya.
Rapat ditutup pada pukul 11.00 WITA dengan kesimpulan bahwa seluruh hasil pemaparan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dapat diterima dan akan menjadi dasar penyusunan laporan serta rekapitulasi tingkat selanjutnya.
Unduh Salinan SK PDPB Kotabaru TW IV 2025 di sini.
Unduh Berita Acara Nomor: 239/PP.07-BA/6302/2025 Tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 di sini.