Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru mengumumkan penyerahan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru tahun 2020.
Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tertuang dalam pengumuman KPU Nomor : 306/PL.02.2-Pu/03/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun 2020. Jadwal penyerahan dibuka mulai 19 sampai dengan 23 Februari 2020 mendatang
Komisioner KPU Kabupaten Kotabaru Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rudi Aliansyah menyebutkan,
Jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada di daerah itu diberikan waktu selama lima hari, tanggal 19 - 22 Februari 2020 Mulai Pukul 08:00 - 16:00 WITA sedangkan tanggal 23 Februari 2020 Mulai Pukul 08:00 - 00:00 WITA