Berita Terkini

Rapat Pleno terbuka Penetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam peyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020.

Pada hari ini Senin, 22 Maret 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam peyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020. Penetapan tersebut dilakukan dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka KPU Kabuapten Kotabaru.
Bertempat di Gedung Paris Barantai Kotabaru, KPU Kab. Kotabaru menetapkan Pasangan Nomor Urut 1 (Satu), yakni H. Sayed Jafar, SH. dan Andi Rudi Latif, SH. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 lalu, dengan perolehan suara sebanyak 74.117 ( tujuh puluh empat ribu seratus tujuh belas) Suara, yang tertuang dalm surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor 007/PL.02.7-Kpt/6302/Kab/III/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020.
Pada kesempatan yang sama, KPU Kab. Kotabaru juga telah menyerahkan salinan Berita Acara dan Surat Keputusan terkait penetapan kepada para pihak terkait, diantaranya adalah Bawaslu Kab. Kotabaru, Pasangan Calon Terpilih, Partai Politik Pengusul serta DPRD Kab. Kotabaru.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 659 kali