.jpeg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Bulan Mei di Gedung Media Center KPU Kabupaten Kotabaru, Kamis (02/06/2022). Rapat Koordinasi dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, S.Sos. dan Anggota KPU Kabupaten Kotabaru Grace Y. Lengkey, SE, Dodi Rusmana, Jumanti Liany Dan Rudi Aliansyah, S.Kom. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik M. Risnaini Muzamil, SE. serta staf Sekretariat Wahyudi Kurniawan, S.Kom dan Wahyudi S.Kom. Rakor ini juga dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Rusdiansyah, S.H.I beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotabaru.Turut hadir secara daring dalam rapat tersebut Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siswandi Reya'an. Dalam sambutannya Zainal Abidin, S.Sos. Ketua KPU Kabupaten Kotabaru mengatakan Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah amanah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten /Kota mempunyai kewajiban untuk melakukan Pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 adalah Pemutakhiran Data Pemilih, karena menyangkut keberhasilan Pemilu/Pemilihan. Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh terhadap hak politik setiap pemilih pada pesta demokrasi. Lebih lanjut Zainal Abidin, S.Sos. menambahkan Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas. Pada sesi uraian data dan penjelasan, Ketua Divis Perencanaan Data & Informasi, Rudi Alianysah, S.Kom., menambahkan bahwa Rapat Koordinasi ini juga dilakukan dalam upaya perbaikan-perbaikan data berupa perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian. Untuk menyiapkan data pemilih yang akurat, akuntabel, dan komprehensif KPU Kabupaten Kotabaru selalu melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap bulan.Kegiatan ini dilakukan terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) maupun perbaikan elemen data pemilih. Dalam rapat koordinasi tersebut dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Periode Mei Tahun 2022 yang kemudian dituangkan dalam berita acara dengan jumlah sebanyak Dua Ratus Sepuluh Ribu Delapan Puluh Dua (210.082) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah Seratus Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh tiga (108.323) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah Seratus Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan (101.759) pemilih, tersebar di Dua Puluh Satu (21) Kecamatan. Berikut Berita Acara No : 103/PL.01.2-BA/6302/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Mei selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut : [DI SINI] #KPUKabupatenKotabaru #KPUMelayani