Berita Terkini

KPU Kabupaten Kotabaru Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025 bertempat di Media Center KPU Kabupaten Kotabaru. Rapat dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kotabaru, Dessy Puji Lestari, dan dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, Disdukcapil, Lapas, Polri, TNI, Kesbangpol, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kotabaru. Pelaksanaan rapat mengacu pada Surat KPU RI Nomor 1908/TIK.04-SD/13/2025 tanggal 20 November 2025 perihal Persiapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2025. Rapat dimulai dengan pemaparan dasar hukum yang melandasi kegiatan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan penyelenggaraan PDPB ditegaskan kembali yaitu untuk memelihara, memperbarui, dan memastikan keakuratan Data Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan sebagai dasar penyusunan DPT untuk pemilu atau pemilihan berikutnya. Kegiatan ini juga bertujuan menyediakan data pemilih yang komprehensif, mutakhir, dan akurat dengan tetap menjamin kerahasiaan data pribadi pemilih. Sumber data dalam kegiatan PDPB meliputi KTP-el, Kartu Keluarga, biodata penduduk, Identitas Kependudukan Digital (IKD), DPT Pemilu/Pemilihan terakhir, data kependudukan terintegrasi dari kementerian terkait, serta laporan dari instansi dan masyarakat. KPU Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan koordinasi intensif dengan Bawaslu, Disdukcapil, Lapas, TNI, Polri, camat, desa/kelurahan, RT/RW, dan instansi lainnya untuk mendukung validitas data pemilih. Dalam Triwulan IV, KPU Kabupaten Kotabaru menyampaikan data hasil sinkronisasi Semester I dari Dukcapil. Selain itu, KPU juga memaparkan hasil Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan di Delapan kecamatan pada Dapil 2 selama Triwulan III dan IV. Adapun rincian hasil eksekusi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 meliputi: pemilih baru sebanyak 3.631 orang, pemilih pindah masuk sebanyak 919 orang, pemilih pindah keluar sebanyak 866 orang, perubahan data pemilih meliputi ubah nama, status perkawinan, dan tanggal lahir, serta data tersaring sejumlah 964 yang mencakup data meninggal dunia, ganda, TNI, Polri, dan nonaktif. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah Pemilih DPT Triwulan IV meningkat menjadi 241.145 pemilih dari sebelumnya 238.525 pemilih pada Triwulan III, dengan selisih kenaikan sebesar 2.620 pemilih. Pada sesi diskusi, masing-masing instansi menyampaikan laporan, masukan, serta tindak lanjut yang diperlukan. Lapas menyampaikan dinamika perpindahan warga binaan sehingga data perlu diperbarui menjelang Triwulan I Tahun 2026. Polres serta TNI memberikan pembaruan terkait anggota aktif maupun pensiun. Sementara itu, Disdukcapil menjelaskan adanya peningkatan data sekitar 2.000 orang pada periode ini serta kendala terkait data nonaktif. Bawaslu Kabupaten Kotabaru menyarankan agar penandaan pemilih meninggal dapat dilakukan lebih awal sebelum proses input ke Sidalih, serta menegaskan pentingnya menindaklanjuti surat imbauan yang telah disampaikan sebelumnya. Rapat ditutup pada pukul 11.00 WITA dengan kesimpulan bahwa seluruh hasil pemaparan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dapat diterima dan akan menjadi dasar penyusunan laporan serta rekapitulasi tingkat selanjutnya. Unduh Salinan SK PDPB Kotabaru TW IV 2025 di sini. Unduh Berita Acara Nomor: 239/PP.07-BA/6302/2025 Tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 di sini.

KPU Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) Triwulan III Tahun 2025 di tingkat Kabupaten Kotabaru

Pada hari ini Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 pukul 10.00 WITA, KPU Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) Triwulan III Tahun 2025 di tingkat Kabupaten Kotabaru Rapat tersebut bertempat di Gedung Media Center KPU Kabupaten Kotabaru dan dihadiri oleh instansi sebagai berikut: Bawaslu Kabupaten Kotabaru Fathurrahman, S.Pd.I., M.Sos. (Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru) Tim Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotabaru Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotabaru Dean Saputra, S.T., M.T. (Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Kotabaru Junian A. Fauzi Polres Kabupaten Kotabaru Eko Hariadi Kodim 1004 Kabupaten Kotabaru Muhlisin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotabaru Agus Ade Saputra Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru Andi Muhammad Saidi, S.Sy., M.Sos. (Ketua – Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga) Arifudin, S.Si. (Anggota – Divisi Teknis Penyelenggaraan) Suko Yuwono, S.Pd.I. (Anggota – Divisi Hukum dan Pengawasan) Rudi Aliansyah, S.Kom. (Anggota – Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi) M. Sadikinnoor, S.Ap. (Sekretaris) Tim Sekretariat KPU Kabupaten Kotabaru Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Rapat Pleno terbuka rekapitulasi PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) Triwulan III Tahun 2025 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotabaru menghasilkan hal sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak (238.525) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah (122.709)  pemilih dan pemilih perempuan berjumlah (115.816) pemilih, tersebar di (22) Kecamatan. Periode Triwulan III Tahun 2025 ini Jumlah pemilih mengalami kenaikan cukup signifikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru mencatat, kenaikan jumlah pemilih ini 4.739 orang. Rudi menjelaskan, kenaikan ini terjadi lantaran ada pemilih baru/potensial yang diberikan oleh Dirjen Dukcapil. Sementara terkait komposisi pemilih, Rudi menyebutkan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan hampir seimbang. "Saya rasa dengan komposisi laki laki dan perempuan hampir berimbang, laki-laki 51% persen, dan perempuan 49% persen," katanya. Dia menekankan KPU Kabupaten Kotabaru sudah memastikan bahwa PDPB telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Di mana, proses pemutakhiran dilakukan berdasarakan masukan dari Stakeholder terkait hingga Masyarakat serta melakukan uji petik kelapangan/Coktas" imbuh Rudi. Unduh Salinan SK PDPB Kotabaru TW 3 2025 di sini. Unduh Berita Acara Nomor: 198/PP.07-BA/6302/2025 Tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 di sini.

KPU Kabupaten Kotabaru Sampaikan Maklumat Pelayanan

Kotabaru, 5 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menyampaikan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan publik yang berkualitas, transparan, dan sesuai standar. Dalam maklumat tersebut, KPU Kabupaten Kotabaru menyatakan janji serta kesanggupan untuk: Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban yang berlaku. Melakukan perbaikan pelayanan secara terus-menerus. Menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar. Maklumat ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam menjaga integritas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui maklumat pelayanan ini, KPU Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi tercapainya kepuasan masyarakat serta terselenggaranya pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Indeks Kepuasan Masyarakat KPU Kabupaten Kotabaru Semester I Tahun 2025 Capai 90,91

Kotabaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru merilis hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester I Tahun 2025. Berdasarkan hasil pengukuran, KPU Kabupaten Kotabaru berhasil meraih nilai 90,91 yang masuk dalam kategori sangat baik. Capaian ini menunjukkan bahwa layanan publik yang diberikan oleh KPU mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Kotabaru menyampaikan bahwa survei IKM ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga kualitas pelayanan publik. “Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel. Hasil survei ini menjadi bahan evaluasi agar KPU Kotabaru dapat lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Sebaran Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Penilaian IKM dilakukan dengan mengukur sembilan aspek utama pelayanan publik. Dari hasil survei, diperoleh sebaran nilai sebagai berikut: Persyaratan: 87,50 Mekanisme: 88,57 Waktu: 87,86 Biaya: 97,14 Kompetensi: 86,79 Perilaku: 87,86 Jenis Pelayanan: 86,07 Sarana dan Prasarana (Sarpras): 97,50 Pengaduan: 98,93 Dari data tersebut, terlihat bahwa aspek pengaduan (98,93), sarana dan prasarana (97,50), serta biaya (97,14) memperoleh nilai sangat tinggi. Hal ini menunjukkan kepuasan masyarakat terhadap transparansi biaya layanan serta tersedianya fasilitas yang mendukung pelayanan. Sementara itu, aspek jenis pelayanan (86,07), kompetensi (86,79), serta persyaratan (87,50) menjadi catatan yang akan menjadi fokus perbaikan agar kualitas layanan semakin optimal. Capaian nilai 90,91 bukan hanya sekadar angka, melainkan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan KPU Kabupaten Kotabaru. Pencapaian ini juga menjadi dorongan semangat bagi seluruh jajaran KPU untuk terus meningkatkan kualitas layanan. KPU Kabupaten Kotabaru memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini. Partisipasi tersebut sangat penting dalam proses evaluasi dan peningkatan layanan. “Setiap masukan yang diberikan masyarakat akan kami tindaklanjuti sebagai dasar pembenahan, sehingga ke depan pelayanan dapat lebih cepat, tepat, dan memuaskan,” ungkap salah satu anggota KPU. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan publik yang profesional dan berkualitas. Survei IKM Semester I Tahun 2025 yang mencapai nilai 90,91 menjadi bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan telah berada pada jalur yang benar, namun perbaikan tetap akan dilakukan secara berkesinambungan. Dengan hasil yang membanggakan ini, KPU Kabupaten Kotabaru berharap dapat terus memperkuat kepercayaan publik serta memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi agenda demokrasi yang akan datang.

Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Kotabaru Triwulan II Tahun 2025

Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Kotabaru Triwulan II Tahun 2025 digelar sebagai bagian dari siklus pemutakhiran data pemilih yang rutin dilaksanakan KPU. Kegiatan yang berlangsung di ruang Media Center KPU Kabupaten Kotabaru ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta perwakilan dari Polres Kotabaru dan Kodim 1004 Kotabaru. Anda dapat mengunduh salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Triwulan II tahun 2025 disini.